Sebab, pelanggaran yang terekam akan langsung diproses dan bukti pelanggaran bersama surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Dengan begitu akan meringkas proses administrasi, dibandingkan dengan sistem tilang konvensional yang lebih lama.
“Setelah surat konfirmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan.
Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama,” ucap Yusuf.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR