Otomania.com - Beberapa dari pengguna jalan raya maupun kendaraan pasti sering melihat lampu lalu lintas.
Bahkan ada yang penasaran kenapa warna lampu lalu lintas ada merah, kuning, dan hijau.
Sejarahnya, pertama kali lampu lalu lintas digunakan di kota London, Inggris pada tahun 1868.
Karena saat itu sudah banyak kendaraan bermotor yang melintas.
Namun saat itu lampu lalu lintas hanya menggunakan dua warna, yakni hijau dan merah.
Namun saat ini lampu lintas mempunyai 3 warna, yaitu merah, kuning dan hijau.
Lalu kenapa lampu lalu lintas berwarna merah, kuning dan hijau?
Menurut pakar safety driving dan riding, Jusri Pulubuhu, karena 3 warna ini adalah warna yang solid.
"Berdasarkan logika dan referensi saya, yang saya tahu 3 warna tersebut adalah warna yang paling solid" ujar Jusri Pulubuhu pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) di Jakarta Selatan.
"Ke-3 warna ini juga warna yang paling mudah terlihat dan menyolok dari kejauhan, sehingga warna tersebut sering digunakan untuk peringatan atau emergency," sambung Jusri Pulubuhu.
Nah, berikut alasan kenapa lampu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau.
Baca Juga: Ini Dia 5 Rambu Lalu Lintas Paling Sering Dilanggar, Hayo, Anda Langganan Yang Mana?
1. Lampu Merah
Merah merupakan warna yang memiliki gelombang terpanjang pada spektrum, dan dapat dilihat dari jarak yang lebih jauh daripada warna lainnya.
Dalam banyak kebudayaan, warna merah juga melambangkan bahaya dan berhubungan dengan maut. Itulah alasan kenapa warna merah tandanya berhenti.
2. Lampu Kuning
Warna kuning mampu menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif, yang artinya juga dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.
Itulah sebabnya zona penyeberangan, dan peringatan penting lainnya juga diberi warna kuning, warna peringatan atau hati-hati.
3. Warna Hijau
Warna hijau sebenarnya mengikuti dari sejarah kereta api.
Sejak 1830-an, lampu digunakan oleh industri kereta api.
Saat itu merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.
Namun pada 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, membuat lampu menyorotkan warna putih.
Tabrakan antar kereta pun terjadi dan setelah itu diputuskanlah bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.
Baca Juga: Pengendara Harus Tahu, Inilah Arti Warna-warna Rambu Lalu Lintas
Posted : Kamis, 20 Juni 2024 | 16:57 WIB| Last updated : Kamis, 20 Juni 2024 | 16:58 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR