Otomania.com - Bukan hal yang aneh kalau banyak pedagang menggunakan sepeda motor untuk berjualan.
Sebagian pedagang bahkan memodifikasi bagian belakang motor untuk mengangkut barang dagangannya, contohnya pedagang sayuran.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes POL Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.
"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," ujar Supriyadi di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
(BACA JUGA: Enggak Nyangka, Beban Tukang Sayur Keliling Sampai Ratusan Kilo Di Atas Motor)
Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.
Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.
"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.
"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR