Otomania.com - Peraturan tentang pajak progresif tiap daerah berbeda-beda.
Contoh, DKI Jakarta menetapkan pajak progresif apabila alamat pemilik memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang terdaftar.
Berbeda lagi dengan Jawa Barat yang dikenakan berdasarkan kesamaan nama pemilik kendaraan.
"Kalau di Jakarta berlaku jika nama atau alamat pemilik kendaraan sama, tetapi kalau di Jawa Barat berlaku jika namanya sama, tidak berlaku untuk alamat," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, Rabu (3/10/2018).
(BACA JUGA: Hoax! Mobil Motor Tunggak Pajak 3 Tahun Disita )
Bayu menjelaskan, seperti Depok, Bogor, dan daerah lainnya ikut aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Bahkan, ada juga wilayah tidak ikut menerapkan aturan pajak progresif kepada warganya.
"Jadi memang tidak sama, karena kalau pajak kebijakan setiap daerah berbeda-beda.
Itu yang perlu diketahui oleh masyarakat luas," ucap Bayu.
(BACA JUGA: Jangan Sampai Lupa, Denda Pajak dan Balik Nama Gratis Hingga 31 Oktober 2018)
Pajak progresif di Ibu Kota sendiri, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR