Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Lupa, Denda Pajak dan Balik Nama Gratis Hingga 31 Oktober 2018

Yosana Okter Handono - Jumat, 28 September 2018 | 11:45 WIB
Ilustrasi gerai Samsat
Twitter @tmcpoldametro
Ilustrasi gerai Samsat

Otomania.com - Bagi pemilik motor dan mobil dari Banten, ada info penting lo.

Terutama yang masih ada tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan anda.

Dari tanggal 1 Agustus kemarin hingga 31 Oktober 2018 nanti denda pajak kendaraan dihapuskan.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi Banten dan berlaku pada semua kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.

(BACA JUGA:Polisi Di Jakarta Barat Gencar Razia, Kejar Setoran Pajak Triliunan Rupiah)

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus-31 Oktober," ujar Idham beberapa waktu lalu.

Meskipun sudah bertahun-tahun, wajib pajak tidak perlu membayar denda lagi.

"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar, yang bayar hanya pajaknya saja," ujarnya.

(BACA JUGA:Video! Telat Bayar Pajak, Polisi Tilang dan Sita Motor di Semarang)

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).

"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.

"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," tutupnya.

Editor : Iday
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa