Otomania.com - Tiga orang pemilik Nissan Elgrand atas nama David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala, menggugat PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan Kemenhub karena merasa dirugikan.
Sebab, mobil Nissan Elgrand yang mereka miliki, tidak dilengkapi dengan ban cadangan.
Para penggugat merasa tindakan tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki ban cadangan.
Selanjutnya, bagaimana perkembangan kasus tersebut saat ini?
(BACA JUGA:Kalau Basis Sama, Kemungkinan Kembaran Xpander Dari Nissan Bikinan Mitsubishi)
"Hari ini kami melaporkan kesepakatan mediasi kepada Hakim Mediator dan selanjutnya hasil kesepakatan akan dijadikan putusan perdamaian," ujar David Tobing.
Menurut David, Nissan telah berjanji akan memberikan ban cadangan kepada seluruh pemilik Elgrand, dan menaati hukum di Indonesia.
Hal tersebut disambut juga baik oleh salah satu penggugat, Agus Soetopo, menurutnya sikap Nissan harus ditiru seluruh produsen di Indonesia.
"Meski hanya tiga pemilik Nissan Elgrand yang menggugat, namun seluruh pemilik Elgrand di Indonesia akan mendapat ban cadangan," tutupnya.
(BACA JUGA:Nissan Indonesia Ganti Presdir Baru, Presdir Yang Sekarang Balik Ke Mitsubishi)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR