Otomania.com - Dalam penerapan sistem tilang elektronik, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pelanggar hanya akan diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilang.
Tilang ini didasarkan melalui tangkpan gambar dan video CCTV otomatis yang akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Nah, untuk pelanggar yang terkena tilang, begini mekanisme mengurusnya:
1. Konfirmasi
Yusuf mengatkan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.
"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di data base TMC Polda Metro Jaya. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/9/2018).
(BACA JUGA: Canggih, Melaju 300 Km/Jam Pun CCTV Tilang Elektronik Bisa Foto Pelat Nomor)
Yusuf mengatakan, surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.
2. Klarifikasi
Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
Adapun klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui play store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
"Jadi melalui proses konfirmasi pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru," ujar dia.
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.
(BACA JUGA: Percuma Berkelit, CCTV Tilang Elektronik Rekam Gerak-Gerik Tiga Momen Pelanggaran)
3. Pembayaran denda tilang
Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank BRI. Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan jadi mekanismenya jadi lebih singkat," kata dia.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR