Otomania.com - Kamera CCTV tilang elektronik dapat menangkap foto pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Nanti ada tiga tangkapan gambar yang dihasilkan. Yaitu gambar saat pengemudi akan, saat, dan sesudah melanggar, itu ada semua dan langsung masuk ke server kami," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, (1/10/2018).
Tak hanya foto, CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
Video tersebut diunggah di situs web http://www.etle-pmj.info sebagai barang bukti pelanggaran hingga akhirnya diterbitkan tilang.
(BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Melanggar, Tahun Depan Seluruh Jakarta Dikepung CCTV Tilang Elektronik)
"Jadi nanti saat kami mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas, kami akan melampirkan foto pelanggaran. Tapi kalau belum yakin juga, pemilik kendaraan bisa mengecek video 10 detik itu di website tersebut," lanjut Yusuf.
Mulai hari ini hingga 30 hari ke depan polri melakukan uji coba untuk mengetahui akurasi tangkapan gambar dan video kamera CCTV dari China itu.
Kini dua unit CCTV telah terpasang di ruas Jl Sudirman-Thamrin dan telah terkoneksi dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya sejak 24 September 2018.
"Kami belum melakukan penindakan selama uji coba ini. Kami masih akan lakukan sosialisasi agar masyarakat mengerti keberadaan CCTV ini sebelum nantinya diterapkan di Jakarta," kata Yusuf.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR