Otomania.com - Pengakuan maling motor yang diringkus di Tasikmalaya ini bikin kaget.
Karena semalam bisa menggasak 6 motor!
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan empat pencuri motor yang meresahkan warga selama tiga bulan terakhir.
Mereka adalah I (34) asal Lampung, ET alias Gaper asal Garut, W (34) Tasikmalaya, S alias Imel asal Pangandaran.
Dari tangan para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 9 unit motor, 9 kunci motor, sejumlah kunci T dan mata kunci palsu, dua telepon genggam, dua sweater, dan dua buah helm.
Saat gelar perkara di depan Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (27/9/2018) siang, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Maruf mengatakan empat pelaku merupakan dua jaringan atau sindikat spesialis curanmor yang berbeda.
(BACA JUGA:Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Saat Pemeriksaan Ketahuan Dia Juga Pengedar Sabu)
"Jaringan satu adalah spesialis Priangan Timur, yang satunya adalah jaringan gabungan Garut dan Lampung," kata Febry.
Dia menuturkan, dari keterangan pelaku masing-masing mengakui sudah melakukan aksi lebih dari 30 kali pencurian.
"Kurang lebih ada sekitar 60 TKP, dan sekitar 80-an lebih sepeda motor yang telah dicuri," tuturnya.
Modus yang dilakukan pelaku, jelas dia mencuri menggunakan kunci astag dan biasa dilakukan bersama, lebih dari lima orang.
"Waktu malam-malam hari, menargetkan rumah-rumah yang kendaraan motornya banyak, kebanyakan di indekos. Dalam satu malam, bisa 6 motor langsung dibawa satu jaringan," katanya.
(BACA JUGA:Acungkan Pedang Saat Hendak Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Aceh)
Motor curian, selanjutnya dibawa ke Pangandaran dan satu jaringan lainnya ke daearah Cibalong Kabupaten Tasikmalaya.
"Sejumlah kendaraan saat ini dalam proses pencarian, mudah-mudahan cepat bisa kami amankan dan bisa dikembalikan kepada para korban. Jaringan penadah saat ini sedang dalam pencarian, terakhir sudah terdeteksi," katanya.
Para pelaku merupakan residivis dan sudah diburu kepolisian selama ini, dua pelaku ditembak kakinya karena melawan polisi saat ditangkap.
"Mereka merupakan target yang sudah kami cari, dalam aksinya mereka membawa senjata api."
"Dua orang ditembak kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan, ada kontak senjata yang saat dimintai keterangan dari pelaku yang tertangkap senjata tersebut di tangan R yang saat ini masuk DPO," ujar Febry.
Selanjutnya ijerat pasal 363 disertai pasal pemberatan pasal 64 KUH Pidana, dan diancam maksimal 9 tahun hukuman kurungan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | jabar.tribunnews.com |
KOMENTAR