Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Kapok, Baru Keluar Penjara, Residiv Jambret Beraksi Lagi, Motor Jadi Barang Bukti

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 9 September 2018 | 13:25 WIB
Ilustrasi Penjambretan
Istimewa
Ilustrasi Penjambretan

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri AKP, Setijo Budi mengatakan, modus tersangka adalah menunggu korban yang berkendara seorang diri.

Lalu di saat sepi, tersangka menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban.

"Beberapa barang bukti kami amankan dari tersangka," kata Setijo Budi, Sabtu (8/9/2018).

Barang bukti itu berupa pakaian dan peralatan yang dikenakan tersangka saat beraksi meliputi jaket, masker, helm, motor, serta ponsel hasil jarahan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(BACA JUGA: Ombudsman Cium Praktik Calo SIM di Satpas Polresta Depok, Kerja Sama dan Dilindungi Oknum Polisi)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa