R kini masih tak sadarkan diri setelah mengalami luka di sekujur tubuhnya.
“Warga sudah kesal karena di daerah tersebut sering terjadi aksi begal, sehingga berbuat anarkis dan menghakimi dua tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, R yang kini masih dirawat akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR