Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK dan Nomor Kendaraan Yang Terhapus Bisa Hidup Lagi, Tapi Maaf, Ribetnya Minta Ampun

Irsyaad Wijaya - Kamis, 30 Agustus 2018 | 13:00 WIB
Pemberitahuan STNK yang telat 2 tahun
Istimewa
Pemberitahuan STNK yang telat 2 tahun

Otomania.com - Ramai soal STNK telat sampai dua tahun, nomor kendaraan di bagian regident akan dihapus.

Aturan itu merujuk pada Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal penghapusan STNK dan Nomor Kendaraan.

Dalam pasal 110 ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Kasatlantas Polres Kota Tangerang Kompol Ari Satmoko mengungkapkan penghapusan ini tidak serta merta.

(BACA JUGA: Motor Dirampas Debt Collector Langsung Lapor Polisi, Mereka Enggak Diperbolehkan Rebut Motor)

"Harus melalui beberapa proses dan tahapan peringatan kepada pemilik kendaraan. Isinya diinformasikan bahwa akan diadakan penghapusan data karena masa berlaku STNK sudah habis dan lewat 2 tahun," jelas Kompol Ari Satmoko.

Jadi, menurut Ari pejabat yang berwenang menghapus tidak akan melakukan penghapusan sebelum memberikan peringatan terlebih dahulu.

Lantas jika data STNK terhapus, apakah si pemilik bisa meregistrasi kembali?

"Bisa. Prosesnya seperti prosedur pada kendaraan baru. Karena dianggap kendaraan tak memiliki surat. Kalau di kendaraan baru bisa disebut sebagai off the road."

"Nah, prosedurnya mirip dengan membuat on the road," jelas pria yang berkantor di Kawasan Tigaraksa, Tangerang ini.

Kalau ditilik, memang ribet dibanding perpanjangan STNK biasa. 

Proses membuat on the road itu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan biaya administrasi seperti pembutan TNKB atau nomor polisi.

(BACA JUGA: Misterius, Sudah Satu Tahun Puluhan Motor Berjejer Penuh Debu di Parkiran Stasiun Bekasi)

"Untuk BBN KB ini dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," jelas Kompol Ari.

Masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentasi BBN KB.

"Untuk wilayah Banten ditetapkan 11 persen dari NJKB. Untuk daerah lain silakan ditanyakan ke samsat setempat," bilang Kompol Ari.

Sedangkan untuk penetapan PKB sama saja seperti perpanjangan tiap tahun.

Apakah pajak dan denda selama lebih pemilik menunggak akan dikenakan saat registrasi ulang?

"Tidak akan dikenakan karena sudah dihapus. Si pemilik hanya membayar item yang disebutkan di atas saja. Semuanya ada kok di lembar STNK," jelas Kompol Ari.

(BACA JUGA: Jangan Sembarang Viralkan, Kekerasan di Jalan Raya Masuk Pidana, Laporkan )

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa