"Untuk BBN KB ini dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," jelas Kompol Ari.
Masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentasi BBN KB.
"Untuk wilayah Banten ditetapkan 11 persen dari NJKB. Untuk daerah lain silakan ditanyakan ke samsat setempat," bilang Kompol Ari.
Sedangkan untuk penetapan PKB sama saja seperti perpanjangan tiap tahun.
Apakah pajak dan denda selama lebih pemilik menunggak akan dikenakan saat registrasi ulang?
"Tidak akan dikenakan karena sudah dihapus. Si pemilik hanya membayar item yang disebutkan di atas saja. Semuanya ada kok di lembar STNK," jelas Kompol Ari.
(BACA JUGA: Jangan Sembarang Viralkan, Kekerasan di Jalan Raya Masuk Pidana, Laporkan )
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR