Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK dan Nomor Kendaraan Yang Terhapus Bisa Hidup Lagi, Tapi Maaf, Ribetnya Minta Ampun

Irsyaad Wijaya - Kamis, 30 Agustus 2018 | 13:00 WIB
Pemberitahuan STNK yang telat 2 tahun
Istimewa
Pemberitahuan STNK yang telat 2 tahun

"Untuk BBN KB ini dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," jelas Kompol Ari.

Masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentasi BBN KB.

"Untuk wilayah Banten ditetapkan 11 persen dari NJKB. Untuk daerah lain silakan ditanyakan ke samsat setempat," bilang Kompol Ari.

Sedangkan untuk penetapan PKB sama saja seperti perpanjangan tiap tahun.

Apakah pajak dan denda selama lebih pemilik menunggak akan dikenakan saat registrasi ulang?

"Tidak akan dikenakan karena sudah dihapus. Si pemilik hanya membayar item yang disebutkan di atas saja. Semuanya ada kok di lembar STNK," jelas Kompol Ari.

(BACA JUGA: Jangan Sembarang Viralkan, Kekerasan di Jalan Raya Masuk Pidana, Laporkan )

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa