Aksi bajing loncat itu sebenarnya terjadi pada 17 Juli lalu.
"Video tersebut diviralkan Kamis, 23 Agustus, dan pada Jumatnya tersangka pertama, kedua, dan ketiga tertangkap tidak mencapai 24 jam sejak video viral tersebut di-upload," ujar Martua.
Keempat tersangka pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Video aksi bajing loncat itu beredar di Instagram lewat akun @jakarta_terkini.
(BACA JUGA: MotoGP Inggirs Batal, Bos Sirkuit Silverstone Pede, Dorna Sport Enggak Memutus Kontrak)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR