Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untui kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.
Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.
"Pelayanan ini termasuk dalam pelayanan samsat yang sudah ada sejak samsat berdiri," ucapnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Asli atau Palsu Bisa Ketahuan dari Sini
Posted : Senin, 27 Januari 2025 | 09:18 WIB| Last updated : Senin, 27 Januari 2025 | 09:18 WIB
| Editor | : | optimization |
| Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR