Tak lama berselang, petugas yang diberitahu perihal kejadian ini langsung menuju TKP, serta melakukan olah TKP dan mencari bukti bukti serta meminta keterangan saksi di TKP.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Merapi Area AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan, adanya kejadian tindak pidana penganiayaan, sebagimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Dikatakan Kapolsek, pelaku sekarang dalam pengejaran pihaknya dan diultimatum untuk menyerahkan diri.
"Kita telah menerima laporan kejadian ini berdasarkan laporan polisi nomor Lp/B- 24/VIII/2018/Sumsel/Lahat/Sek Merapi Barat tanggal 14 Agustus 2018."
(BACA JUGA: Dinihari, Motor Kurir Barang Dirampas Enam Orang Begal, Maju Mundur Serbasalah)
"Petugas masih melakukan pengejaran dan melacak keberadaan tersangka, atas nama hukum saya mengultimatum agar pelaku segera menyerahkan diri, kalau tidak bakal ditindak tegas," tegasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR