Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Berizin Dan Ribut Sama Angkot, Angkutan Online Dinonaktifkan di Bengkulu

Irsyaad Wijaya - Rabu, 15 Agustus 2018 | 17:40 WIB
Ilustrasi layan Grab
Ore Huiying
Ilustrasi layan Grab

Otomania.com - Polemik tentang angkutan berbasis online enggak ada habisnya.

Kini di Bengkulu, Grab dan sejenisnya dinonaktifkan berdasar surat edaran dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu.

Dalam surat No 551/I208/DKS berisi tentang Penonaktifan (offline) angkutan dengan Aplikasi yang Tidak/Belum Berizin.

Surat ini keluar menyusul pertemuan perwakilan angkot lima warna yang memprotes beroperasinya angkutan online tanpa memenuhi izin di daerah itu.

Sektretaris Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Ferri Ernes membenarkan surat tersebut.

(BACA JUGA: Bikin Rusuh, Sopir Angkot Diduga Mabuk Dikeroyok Warga Sesudah Tabrak Tiga Pemotor)

“Berdasarkan hasil hearing perwakilan angkot 5 warna, Dinas Kominfotik meminta Grab ditutup di Bengkulu," ujar Ferri, Rabu (15/8/2018).

Dalam pertemuan itu disampaikan, penutupan bukan kewenangan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.

"Diskominfotik menampung aspirasi dengan bersurat ke Kementerian Kominfo RI untuk meng-offline-kan Grab di Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan bahwa Grab di Provinsi Bengkulu belum ada perizinan sesuai info dari Dishub,” tambahnya.

Surat juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan aplikasi Grab Indonesia.

Aslinya polemik Grab dan pengemudi angkot 5 warna sudah terjadi di Bengkulu, sebelum surat Dinas Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu keluar.

(BACA JUGA: Rossi Mengkritik Vinales: Pengalaman Kurang dan Enggak Sabaran, Makanya Down di MotoGP Austria)

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa