Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Sama, Langgar Ganjil Genap Bakal Ditindak, Asalkan...

Fedrick Wahyu - Kamis, 2 Agustus 2018 | 06:30 WIB
Ilustrasi pelanggar ganjil-genap
kompas.com
Ilustrasi pelanggar ganjil-genap

Otomania.com - Perluasan ganjil genap resmi berlaku sejak, Rabu 1 Agustus 2018, jika ada mobil yang melanggar maka akan ditindak tegas.

Tidak akan ada Petugas Kepolisian yang membeda-bedakan setiap pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, beberapa contoh penindakan tegas juga terjadi kepada Toyota berpelat nomor B 100 NAR di ruas jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Pengendara Toyota berpelat B 100 NAR ditilang.

Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama Muhammad Akbar tersebut menolak.

(BACA JUGA: 'Power Of Emak-emak' Jelas Salah Masuk Jalan Aturan Ganjil Pakai Mobil Pelat Nomor Genap Malah Ngotot)

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) lo, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.

Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.

"Saya enggak mau tahu, Pak. Yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.

Selain kejadian tersebut ada juga pengemudi yang mengaku wartawan di media online dan mengaku tidak tahu mengenai perluasan ganjil-genap.

Penindakan tersebut terjadi di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

"Saya dari media, Pak. Mau liputan," kata Eriawan.

(BACA JUGA: Keluhan Pengemudi Mobil: 'Bingung Pergi ke Kantor Lewat Mana, Tol Ditutup dan Ada Ganjil-Genap')

Kendati demikian, polisi yang bertugas, Brigadir Winarto, menyampaikan bahwa pihaknya tak membeda-bedakan wartawan dan pengendara lainnya.

"Bapak, kan itu mobilnya genap. Tidak ada prioritas, Pak. Mau dari media juga. Semua sama saja, mohon maaf," kata dia.

Eriawan mengaku sering melintas di kawasan tersebut tetapi tidak mengetahui adanya perluasan ganjil-genap dalam rangka Asian Games 2018.

Sementara itu, Winarto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal.

Winarto juga menambahkan, kendaraan wartawan tidak masuk kategori yang bisa diloloskan dalam ganjil-genap Asian Games 2018.

Seperti yang diinfokan sebelumnya oleh pihak TMC Polda Metro Jaya, hanya ada 8 kendaraan yang tidak terdampak ganjil-genap, sebagai berikut:

(BACA JUGA: Nah Loh Ketahuan, Honda Jazz Ditilang Polisi Karena Pasang Pelat Nomor Genap Di Tanggal Ganjil)

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa