1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR