Otomania.com - Sebuah Honda Jazz ditilang polisi karena memiliki pelat nomor ganda untuk mengelabuhi petugas di area ganjil-genap, (1/8/18).
Awalnya, pengemudi Honda Jazz bernama Wanda dihentikan polisi di Jl Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, karena mobilnya berpelat genap di tanggal ganjil, yakni B 2374 SBN.
Petugas polisi bernama, Bripka Ason kemudian meminta Wanda menunjukkan SIM dan STNK mobilnya.
Saat dicek, pelat kendaraan pada STNK berbeda dengan pelat yang dipasang.
Pelat kendaraan pada STNK itu bernomor B 2385 SBN.
"Kamu coba mengelabui petugas?" tanya Ason kepada Wanda.
(BACA JUGA: Pernah Terpuruk Setelah Perang Dunia II, Industri Mobil Jepang Kok Bangkit? Ini Alasannya)
Namun, Wanda mengelak mengelabui polisi dan aturan ganjil genap.
Dia beralasan baru membeli mobil dan lupa memasang pelat kendaraan yang asli.
"Oh enggak Pak, saya lupa pasang pelat yang aslinya karena saya baru beli mobil," ujarnya.
Polisi menghiraukan alasan Wanda dan tetap menilangnya.
Wanda ditilang dengan dua pasal, yakni Pasal 280 dan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Tiba-Tiba Saja, Belasan Motor Bergelimpangan Di Jalan Di Jakarta Utara)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR