Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Toyota Fortuner Tolak Ditilang Karena Langgar Batasan Ganjil-Genap

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Agustus 2018 | 14:00 WIB
Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap
kompas.com
Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap

Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan ini.

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning)

8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG

9. Sepeda motor

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa