Otomania.com - Mulai sekarang enggak usah bingung jika ingin mengetahui biaya denda tilang yang harus dibayarkan ke pengadilan.
Sebab, mulai diberlakukannya sistem e-tilang pelanggar sudah bisa mengecek biaya yang mesti dibayar terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Melihat proses pembayaran tilang di Jakarta Barat, Jumat (27/7).
Prosedurnya ketika terbukti melanggar dan diberikan surat tilang, petugas akan menulis jadwal sidang.
Sidang yang dimaksud sebenarnya bukanlah sidang di pengadilan.
(BACA JUGA: Rupiah Loyo, Mau Enggak Mau Mitsubishi Bakal Naikkan Harga 1 Agustus Besok)
Namun, berupa keputusan denda yang dibayar di kantor Kejaksaan Negeri.
Untuk wilayah Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri berlokasi di Jl. Kembangan Raya, Kembangan Utara, Jakbar.
Biasanya jadwal pembayaran dilakukan tiap Jumat setiap pekan.
Namun masalahnya, kadang bingung hars bawa uang berapa untuk membayar biaya denda tilang.
"Tadi dikenakan Rp 100 ribu. Untung bawa uang cukup," jelas Rosid yang melanggar jalur TransJakarta.
(BACA JUGA: Mobil Mirip Esemka Garuda 1 Jadi Viral, Petinggi Esemka Masih Bungkam)
Ada juga pelanggar yang harus pulang kembali karena kekurangan membawa uang.
"Tadi bawa uang Rp 250 ribu, ternyata kena Rp 300," jelas Achmad yang juga melanggar jalur TransJakarta.
Nah, sebenarnya, kejadian yang menimpa Achmad bisa dihindari jika dari awal tahu biayanya.
"Besaran biaya bisa dilihat di website pengadilan negeri. Disitu lengkap catatannya, termasuk melanggar pasal apa," jelas seorang petugas di loket pembayaran.
Untuk memudahkan bisa masuk ke website http://pn-jakartabarat.go.id.
(BACA JUGA: Meluncur Sebentar Lagi, Segini Perkiraan Harga Nissan Terra di Indonesia)
cari menu Pencarian Perkara Tilang.
Ada pilihan nomor tilang, nama dan tanggal.
Jika lupa nomor tilang tinggal geser ke nama, lalu ketik nama pelanggar.
Secara otomatis akan keluar biaya yang harus dibayar.
Ini enggak cuma di wilayah hukum Jakarta Barat saja, melainkan juga berlaku di semua wilayah Indonesia ya.
(BACA JUGA: Terios Custom Datang Lagi! Kali Ini Di Versi Terbaru )
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR