Ada juga pelanggar yang harus pulang kembali karena kekurangan membawa uang.
"Tadi bawa uang Rp 250 ribu, ternyata kena Rp 300," jelas Achmad yang juga melanggar jalur TransJakarta.
Nah, sebenarnya, kejadian yang menimpa Achmad bisa dihindari jika dari awal tahu biayanya.
"Besaran biaya bisa dilihat di website pengadilan negeri. Disitu lengkap catatannya, termasuk melanggar pasal apa," jelas seorang petugas di loket pembayaran.
Untuk memudahkan bisa masuk ke website http://pn-jakartabarat.go.id.
(BACA JUGA: Meluncur Sebentar Lagi, Segini Perkiraan Harga Nissan Terra di Indonesia)
cari menu Pencarian Perkara Tilang.
Ada pilihan nomor tilang, nama dan tanggal.
Jika lupa nomor tilang tinggal geser ke nama, lalu ketik nama pelanggar.
Secara otomatis akan keluar biaya yang harus dibayar.
Ini enggak cuma di wilayah hukum Jakarta Barat saja, melainkan juga berlaku di semua wilayah Indonesia ya.
(BACA JUGA: Terios Custom Datang Lagi! Kali Ini Di Versi Terbaru )
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR