Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlawanan Dengan Keputusan MK, Anies Baswedan Bersikeras Sediakan Selter Ojek Online di Kantor Pemerintahan

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 27 Juli 2018 | 17:25 WIB
Selter Grabbike di stasiun Depok baru
Kompas.com
Selter Grabbike di stasiun Depok baru

Otomania.com - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta ingin ada selter ojek online di kantor pemerintahan mulai (30/7/18).

Padahal, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi ojek online enggak bisa masuk jadi angkutan umum.

Meski demikian, Anies menyadarinya motor enggak bisa masuk dalam kategori angkutan umum.

"Kenyataannya di Jakarta salah satu transportasi yang digunakan masyarakat itu ojek. Bahwa undang-undang belum membenarkan, itu juga kenyataan, tetapi faktanya ada suplai ada demand," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Anies mengatakan, bahkan ojek online juga selalu ada di kantor-kantor pemerintahan.

(BACA JUGA: Mabes Polri Tegas Larang Tarian di Luar Mobil: Kalau Mau Joget di Sanggar Senam Saja)

Keberadaan mereka ketika menunggu atau menurunkan penumpang kerap membuat lalu lintas padat.

Anies mengatakan kenyataan itu harus disikapi pemerintah.

"Pilihan bagi kami berbuat atau tidak berbuat. Saya memilih berbuat, kalau yang diseberang saya memilih berbicara, boleh-boleh saja," kata dia.

Anies mengatakan, tempat antar jemput ojek online di kantor pemerintahan ini akan dievaluasi satu pekan.

Jika hasilnya efektif, dia akan mengeluarkan Instruksi Gubernur agar dilakukan juga di kantor-kantor swasta.

(BACA JUGA: Curangi Ganjil-Genap, Polisi Amankan Suzuki Ertiga Yang Kedapatan Pakai Dua Pelat Nomor Beda Angka)

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

Dalam permohonannya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di Indonesia.

(BACA JUGA: Airbag Penumpang Depan Nissan Grand Livina Bermasalah? Kalau Mau Ganti Biayanya Sampai Rp 2 Jutaan)

Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa