Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duh... Langgar Ganjil Genap Hukuman Resminya Enggak Main-main, Bisa Sampai Masuk Penjara

Fedrick Wahyu - Rabu, 18 Juli 2018 | 21:00 WIB
Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai di
Kompas.com
Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai di

Otomania.com - Meskipun sudah sering disosialisasikan, nyatanya masih ada beberapa pengguna mobil pribadi tampak terlihat bingung dengan penerapan regulasi ini.

Beberapa contohnya terjadi di Simpang Pancoran saat pengendara dicegat karena akan melintas ke ruas Mapang-Kuningan.

Selain itu hal serupa juga terjadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan di mana kendaraan ganjil sebenarnya tidak diperbolehkan lewat di jalur tersebut.

Bahkan beberapa pengguna kendaraan juga sempat berhenti untuk bertanya ke pos polisi mengenai ganjil-genap karena masih bingung.

(BACA JUGA: Sakitnya Tuh Di Sini, Baru Beli Mobil Seharga Rp 4,3 Miliar, Eh Besoknya Jadi Rongsokan)

Pihak kepolisian mengatakan bahwa uji coba ganjil-genap berlaku pada 2-31 Juli dan dari 18-31 Juli mulai ada teguran dan pengalihan bagi yang melanggar.

Tetapi untuk denda atupun sanksi akan dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di kawasan perluasan kebijakan itu adalah hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.

"Pelanggarannya sama, masuk Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018), dari Kompas.com.

(BACA JUGA: Kia Indonesia Luncurkan Grand Sedona Diesel, Harga Rp 595 Juta)

Selain menegur dan mengalihkan, untuk saat ini petugas hanya mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar untuk bahan evaluasi sebelum denda diberlakukan.

Perluasan sistem ganjil-genap ini juga dilakukan untuk menyukseskan Asian Games 2018.

Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupun Minggu.

Kawasan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

(BACA JUGA: Toyota Supra 2019 Bakal Pakai Mesin Empat Silinder Berunsur BMW)

Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

Sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.

Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa