Otomania.com - Meskipun sudah sering disosialisasikan, nyatanya masih ada beberapa pengguna mobil pribadi tampak terlihat bingung dengan penerapan regulasi ini.
Beberapa contohnya terjadi di Simpang Pancoran saat pengendara dicegat karena akan melintas ke ruas Mapang-Kuningan.
Selain itu hal serupa juga terjadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan di mana kendaraan ganjil sebenarnya tidak diperbolehkan lewat di jalur tersebut.
Bahkan beberapa pengguna kendaraan juga sempat berhenti untuk bertanya ke pos polisi mengenai ganjil-genap karena masih bingung.
(BACA JUGA: Sakitnya Tuh Di Sini, Baru Beli Mobil Seharga Rp 4,3 Miliar, Eh Besoknya Jadi Rongsokan)
Pihak kepolisian mengatakan bahwa uji coba ganjil-genap berlaku pada 2-31 Juli dan dari 18-31 Juli mulai ada teguran dan pengalihan bagi yang melanggar.
Tetapi untuk denda atupun sanksi akan dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di kawasan perluasan kebijakan itu adalah hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.
"Pelanggarannya sama, masuk Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018), dari Kompas.com.
(BACA JUGA: Kia Indonesia Luncurkan Grand Sedona Diesel, Harga Rp 595 Juta)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR