Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apes, Ban Suzuki Mega Carry Meletus Saat Berhasil Maling Dua Kerbau, Ketangkap Langsung Dihajar Warga

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 13 Juli 2018 | 19:45 WIB
Suzuki Mega Carry masuk sawah setelah bannya meletus saat dikejar warga membawa dua kerbau
Kompas.com
Suzuki Mega Carry masuk sawah setelah bannya meletus saat dikejar warga membawa dua kerbau

Otomania.com - Aksi nekat maling dua kerbau terjadi di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan Suzuki Mega Carry pada Kamis (13/7/18).

Pelaku bernisial US (43) warga Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang tertangkap warga dan langsung dihajar.

Pemilik kerbau bernama Mashuri Mashuri, warga Jalan Nusa Indah, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolsek Majenang, AKP Tri Suryo Irianto, mengatakan aksi pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang di pekarangan kosong tempat korban biasa mengikatkan kerbau peliharaannya.

(BACA JUGA: Penelitian Ilmiah, Motor Berkompresi Rendah Enggak Cocok Diisi Bensin Beroktan Tinggi, Contohnya Yamaha NMAX)

Saat beraksi, lanjut Kapolsek, ketiga pelaku menggunakan Suzuki Mega Carry untuk membawa dua kerbau curiannya.

“Kejadian bermula saat salah seorang warga melihatSuzuki Mega Carry membawa dua ekor kerbau melintas di jalan desa. Pada saat yang bersamaan, kabar bahwa korban kehilangan kerbau juga telah menyebar di seantero desa,” katanya. 

Beberapa warga yang curiga lantas mengejar Suzuki Mega Carry pelaku yang berusaha melarikan diri ke wilayah Wanareja.

Namun sial, saat dikejar, roda Suzuki Mega Carry pelaku pecah karena dipaksa memacu kendaraan di jalan desa yang rusak dan berlubang.

Mobil pelaku masuk ke areal persawahan dan terjebak di dalam lumpur.

(BACA JUGA: Monster Energy Jadi Sponsor Utama Tim Yamaha MotoGP, Tapi Kok Masih Ada Logo Movistar?)

“Warga yang mengejar langsung menyergap pikap, satu pelaku ditangkap, sementara dua lainnya berhasil kabur,” ujarnya. Pelaku berinisial US tersebut akhirnya menjadi bulan-bulanan warga.

Pelaku mengalami luka memar pada wajah dan kepala setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain US, turut juga diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pikap Suzuki Mega Carry warna putih nomor polisi B 9493 BAL.

Sepasang kerabau curian serta seutas tali plastik berwarna putih sepanjang 4 meter yang digunakan sebagai pengikat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Enggak Mengira Sebelumnya Dani Pedrosa Memilih Pensiun dari MotoGp, Padahal Berharap Bisa Masuk Yamaha)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa