Otomania.com - Aksi nekat maling dua kerbau terjadi di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan Suzuki Mega Carry pada Kamis (13/7/18).
Pelaku bernisial US (43) warga Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang tertangkap warga dan langsung dihajar.
Pemilik kerbau bernama Mashuri Mashuri, warga Jalan Nusa Indah, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolsek Majenang, AKP Tri Suryo Irianto, mengatakan aksi pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.
Aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang di pekarangan kosong tempat korban biasa mengikatkan kerbau peliharaannya.
(BACA JUGA: Penelitian Ilmiah, Motor Berkompresi Rendah Enggak Cocok Diisi Bensin Beroktan Tinggi, Contohnya Yamaha NMAX)
Saat beraksi, lanjut Kapolsek, ketiga pelaku menggunakan Suzuki Mega Carry untuk membawa dua kerbau curiannya.
“Kejadian bermula saat salah seorang warga melihatSuzuki Mega Carry membawa dua ekor kerbau melintas di jalan desa. Pada saat yang bersamaan, kabar bahwa korban kehilangan kerbau juga telah menyebar di seantero desa,” katanya.
Beberapa warga yang curiga lantas mengejar Suzuki Mega Carry pelaku yang berusaha melarikan diri ke wilayah Wanareja.
Namun sial, saat dikejar, roda Suzuki Mega Carry pelaku pecah karena dipaksa memacu kendaraan di jalan desa yang rusak dan berlubang.
Mobil pelaku masuk ke areal persawahan dan terjebak di dalam lumpur.
(BACA JUGA: Monster Energy Jadi Sponsor Utama Tim Yamaha MotoGP, Tapi Kok Masih Ada Logo Movistar?)
“Warga yang mengejar langsung menyergap pikap, satu pelaku ditangkap, sementara dua lainnya berhasil kabur,” ujarnya. Pelaku berinisial US tersebut akhirnya menjadi bulan-bulanan warga.
Pelaku mengalami luka memar pada wajah dan kepala setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Selain US, turut juga diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pikap Suzuki Mega Carry warna putih nomor polisi B 9493 BAL.
Sepasang kerabau curian serta seutas tali plastik berwarna putih sepanjang 4 meter yang digunakan sebagai pengikat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR