Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aplikasi Ojek Online Diusulkan Off di Kawasan Pelanggaran Lalu Lintas Ditolak: Memang Pemerintah Mau Kasih Makan Kita?

Irsyaad Wijaya - Rabu, 11 Juli 2018 | 14:10 WIB
Ilustrasi ojek online
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online

Otomania.com -  Pengendara ojek online menolak rencana mematikan aplikasinya di sejumlah titik tertentu.

Usulan tersebut diajukan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah.

Andri sebelumnya mengusulkan aplikator, Go-Jek dan Grab mematikan aplikasi ojek online di tempat pelanggaran lalu lintas. 

"Kecewa banget, kalau aplikasi ojek online dimatikan, kami mau makan apa? Memang pemerintah mau kasih makan kita," ucap seorang pengendara ojek online Yosef (54), di Stasiun Buaran, Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).

Yosef mengatakan, sejak menjadi pengemudi ojek online, ia dapat memenuhi kebutuhan keluarganya karena dapat mengantongi uang hingga Rp 100.000 per hari.

(BACA JUGA: Jarang yang Tahu, Ini Alasan Standar Samping Motor Selalu Di Sebelah Kiri)

Ayah dua orang anak tersebut mengungkapkan alasannya mencari penumpang di tempat-tempat tertentu, seperti bahu jalan dan pinggir stasiun. 

Dia mengatakan tidak akan mendapat penumpang jika hanya menunggu orderan di rumah. 

Selain itu, hal tersebut juga untuk mengantisipasi penumpang marah karena lokasi penjemputan terlalu jauh. 

"Ya kayak Mbak saja kalau misalkan Mbak lagi buru-buru terus mau pesan Go-Jek maunya juga cepat-cepat, kan," ujarnya. 

Manfaatkan Tepi Kali Buaran

Yosef meminta pemerintah memanfaatkan tepi Kali Buaran untuk dibangun selter ojek online. 

(BACA JUGA: Honda Luncurkan PCX Lagi, Tapi Versi Hybrid dan Cuma 125 cc)

Editor : Iday
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa