Untuk mendapatkan Rp 3 juta sebulan harus bekerja mulai jam 06.00 hingga 22.00 (16 jam) tanpa istirahat.
Menurut UU Ketenagakerjaan, sehari bekerja 8 jam. Aplikator juga tidak mau lagi memberikan subsidi.
Kinerja aplikator tidak ada yang mengawasi dan sistem yang digunakan tidak ada pihak yang mengaudit.
Akhirnya, menyebabkan kesewenangan aplikator terhadap pengemudi ojek online.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR