Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Tertinggal, Siapkan 6 Perlengkapan Ini Sebelum Perpanjang Pajak 5 Tahunan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 28 Juni 2018 | 20:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Instagram/@satlantasgrobogan
Ilustrasi pelat nomor

3. Fotokopi Surat-surat Kendaraan

Tahap ketiga yang harus dilakukan adalah melakukan pengajuan STNK dan TNKB baru di loket pendaftaran.

Di sini Anda wajib mengisi formulir permohonan STNK yang berisi keterangan mengenai mobil Anda, kemudian menyerahkan KTP asli, STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB masing-masing 1 buah.

Sebelum datang ke kantor Samsat, siapkan pulpen dan fotokopi surat-surat kendaraan yang diperlukan sebanyak 2 buah untuk arsip serta cadangan jika diperlukan.

4. Siapkan Uang Tunai

Tahap keempat yaitu melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK dan TNKB, kantor Samsat tidak melayani pembayaran non-tunai, sehingga Anda wajib menyiapkan uang tunai secukupnya.

Jika tidak ada proses balik nama, biaya yang harus dibayarkan hanya meliputi PKB(Pajak Kendaraan Bermotor), SWKLJJ(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, biaya administrasi TNKB, serta sanksi administrasi jika telat melakukan perpanjangan.

(BACA JUGA: Heboh! Marc Marquez Tertangkap Kamera Maling Motor Milik Fotografer dan Langsung Kabur)

Pada dasarnya, biaya perpanjangan TNKB hampir sama seperti biaya perpanjang STNK tahunan, hanya saja ditambah dengan biaya administrasi pembuatan TNKB baru.

5. Ingat Baik-baik Nama dan Nomor Polisi yang Tertera pada STNK

Pada keenam tahap perpanjangan STNK dan TNKB, petugas akan memanggil Anda dengan nama yang tertera pada STNK.

Sehingga, jika Anda melakukan perpanjangan mobil yang bukan atas nama Anda, misalnya mobil milik suami/istri ataupun mobil bekas yang belum dilakukan proses balik nama, Anda tidak akan kelewatan saat dipanggil.

Begitupun dengan tahap pembuatan TNKB baru, jika sudah selesai maka petugas akan menyebutkan nomor polisi Anda, bukan nama yang tertera.

6. Datang Lebih Awal Lebih Baik

Perlu diingat bahwa proses perpanjangan STNK dan TNKB memakan waktu kurang lebih 1-2 jam.

(BACA JUGA: Ngeri....Chevrolet Spin Jadi Sasaran Tembak Membabi Buta di Pelabuhan Tanjung Priok)

Sehingga, ada baiknya Anda datang ke kantor Samsat saat pagi hari agar antrean tidak terlalu ramai, serta untuk menghindari jam istirahat makan siang yang akan menambah lama proses pengerjaan.

Dengan datang lebih awal, tentunya Anda juga akan memiliki waktu lama untuk melanjutkan aktivitas pada hari itu.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa