Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pabrikan Mobil dan Motor Enggak Boleh Asal Recall Lagi, Wajib Lapor Kementerian Perhubungan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 28 Juni 2018 | 14:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Adam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Otomania.com – Payung Hukum untuk penarikan kembali atau 'recall' kendaraan bermotor cacat produksi sudah diatur. 

Tepatnya dalam Permenhub No 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Tujuannya untuk melindungi konsumen di dalam negeri, demi mendapatkan produk berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen.

Tentu saja, ujungnya adalah melindungi masyarakat dari cacat komponen kendaraan, yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Selama ini tak dipungkiri kalau penarikan kembali untuk perbaikan secara massal, oleh merek otomotif di dalam negeri, dilakukan secara sukarela.

(BACA JUGA: Berani Nawar? Ferari 250 GTO Tahun 1962 Dilelang Agustus Besok, Perkiraan Laku Rp 638 Miliar!)

Bahkan ternyata, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Selasa (26/6/2018).

Dirinya bahkan menyebut, pihaknya mendapat informasi recall hanya dari pemberitaan media saja.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall,” ujar Eddy.

(BACA JUGA: Intip Harga Bekas Honda Jazz GE8, Keluaran 2009 Mulai Rp 130 Jutaan)

“Namun, kalau dilihat sekarang ini, kami mengetahui ada recall itu, hanya dari pemberitaan media, kami tidak pernah diberitahukan oleh APM,” tutur Eddy.

Kali ini, seperti yang tertulis pada pasal 79 ayat 3, recall yang akan dilakukan oleh APM, harus dilaporkan pada Menteri Perhubungan (Menhub). Begitu juga dengan hasil dari penarikan kembali secara massal tersebut.

Pasal 79

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(BACA JUGA: Orang Berduit SIh Gak Mikir, Servis Honda Gold Wing Paling Murah Rp 600 Ribu, Itu Pun Cuma Ongkosnya )

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.


Editor : Iday
Sumber : Kompas Otomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa