Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pabrikan Mobil dan Motor Enggak Boleh Asal Recall Lagi, Wajib Lapor Kementerian Perhubungan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 28 Juni 2018 | 14:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Adam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Otomania.com – Payung Hukum untuk penarikan kembali atau 'recall' kendaraan bermotor cacat produksi sudah diatur. 

Tepatnya dalam Permenhub No 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Tujuannya untuk melindungi konsumen di dalam negeri, demi mendapatkan produk berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen.

Tentu saja, ujungnya adalah melindungi masyarakat dari cacat komponen kendaraan, yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Selama ini tak dipungkiri kalau penarikan kembali untuk perbaikan secara massal, oleh merek otomotif di dalam negeri, dilakukan secara sukarela.

(BACA JUGA: Berani Nawar? Ferari 250 GTO Tahun 1962 Dilelang Agustus Besok, Perkiraan Laku Rp 638 Miliar!)

Bahkan ternyata, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Selasa (26/6/2018).

Dirinya bahkan menyebut, pihaknya mendapat informasi recall hanya dari pemberitaan media saja.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall,” ujar Eddy.

(BACA JUGA: Intip Harga Bekas Honda Jazz GE8, Keluaran 2009 Mulai Rp 130 Jutaan)

Editor : Iday
Sumber : Kompas Otomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa