Otomania.com - Tes psikologi yang diwajibkan Polda Metro Jaya untuk pemohon baru ataupun perpanjang semua golongan SIM juga dikenakan biaya tambahan.
"Saya rasa pasti ada sama persis seperti kayak tes kesehatan. Kan dalam pembuatan SIM itu kan tes kesehatan berbayar, ya," ujar Kasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregarketika dihubungi, Selasa (19/6/2018).
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya belum dapat menentukan berapa tarif yang akan dikenakan kepada para pemohon SIM.
Menurut dia, nantinya lembaga psikologi yang telah melalui verifikasi Polri itulah yang akan merilis biaya tes.
(BACA JUGA: Ngenes, Sejak MotoGP Assen 2017 Sampai Sekarang Valentino Rossi Belum Bisa Podium 1)
"Karena biaya ini di luar bagian dari Polri. Kepentingan Polri dalam tes psikologi tersebut sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM," kata dia.
Meski demikian, tes psikologi yang diperuntukkan pemohon SIM umum berkisar Rp 35.000. Ia tak dapat memastikan apa tarif tersebut juga diberlakukan untuk tes psikologi pemohon SIM golongan lainnya.
Rencananya penerapan aturan mulai tanggal 25 Juni 2018, oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Setiap pemohon SIM harus melampirkan surat bukti pemeriksaan psikologi.
(BACA JUGA: Bikin Geleng-geleng, Ini Alasannya Yamaha MX-King Pakai Knalpot Seharga Rp 68 Juta)
Sebelumnya, tes psikologi hanya diperuntukan pemohon SIM tipe umum yang biasa mengendarai kendaraan umum berpelat kuning.
Fahri mengatakan, dengan diberlakukannya persyaratan ini diharapkan dapat mencegah kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor psikologi dari pengemudi.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR