Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum? Bejek Gas Itu Ada Aturannya Juga Lo

Fedrick Wahyu - Rabu, 13 Juni 2018 | 09:00 WIB
Ilustrasi ngebut di jalan
Tribunnews.com
Ilustrasi ngebut di jalan

Otomania.com - Saat naik motor atau mobil, naluri untuk gaspol pasti keluar dari setiap pengendara.

Tapi, sebelum melakukan hal itu, tentunya harus tahu dulu batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor.

Batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor ternyata sudah diatur dalam PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Penerapan batas kecepatan ini diterapkan secara nasional.

(BACA JUGA: Petugas Yang Dorong Mobil Mogok Tengah Malam Ternyata Orang Penting di Polda Metro Jaya)

Untuk jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas, kecepatan kendaraan bermotor paling rendah adalah 60 km/jam.

Namun, kecepatan tertinggi di jalan bebas hambatan hanya diperbolehkan 100 km/jam.

Sementara itu, kecepatan maksimum di jalan antar kota adalah 80 km/jam.

Tetapi, kecepatan maksimum di kawasan perkotaan hanya diperbolehkan 50 km/jam.

(BACA JUGA: Tragis! Sedang Bantu Mobil Mogok, Dua Petugas Tol Cipali Tewas Tertabrak Mobil Lain)

Selain itu, untuk kawasan pemukiman, kecepatan maksimumnya hanya diperbolehkan 30 km/jam.

Batas kecepatan tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa hal, seperti frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan yang bersangkutan.

Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan juga menjadi pertimbangan.

Selain itu, juga usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

(BACA JUGA: Dimas Ekky Bakal Turun Di Moto2 Catalunya, AHRT: Dia Pembalap Yang Presisi)

Nah, untuk para pelanggar peraturan ini sanksinya cukup berat.

Itu juga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 5.

Inti dari pasal tersebut adalah setiap orang yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa