Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kaya Enggak Punya Salah, Naik Jupiter Z Terobos Masuk Tol Jagorawi, Ada Yang Komen Kesesat Google Maps

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 9 Juni 2018 | 14:40 WIB
Pemotor nekat masuk jalan tol
Instagram.com/jktinfo
Pemotor nekat masuk jalan tol

Otomania.com - Jalan tol sudah jelas hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Tapi pemandangan berbeda di tol Jagorawi, karena ada seorang pemotor yang masuk dan berkendara dengan santainya, pada Sabtu (9/6/18).

Pengendara motor yang memakai Yamaha Jupiter Z tersebut dengan santai atau memang enggak tahu, berkendara menyalip mobil-mobil yang ada di dalam tol.

Ia berkendara sendiri dan tanpa jaket melenggang bebas di dalam tol.

(BACA JUGA: Penjualan Low MPV Sienta Menurun, Toyota Minta Tunggu Sebentar, Ada Rencana Apa Nih?)

Tak pelak video yang diunggah di Instagram Stories akun @aliiif dan direpost oleh akun @jktinfo mendapat banyak komentar netizen.

"Mantap euy ini motor," tulis caption akun Instagram aliiif.

Sontak hal ini membuat netizen menanggapi aksi ini.

ardy_icky : punya nyawa 9 ini org, saiik?? yakin dulu yg pasti mumpung sepi

rizkyinsani27 : kesesatan google maps

yudhaanggara108 : Wkkwkw klo moge masih enak diliatnye

andi_awaludin : Gasssss terusssss gan.... Ntapppp

Motor memang tidak diperbolehkan untuk masuk jalan tol.

(BACA JUGA: Pencurian Dana Insentif Sopir GrabCar Oleh Petugas Call Center Terbongkar, Otak-atik User Name Raup Rp 1 Miliar)

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2009 yang sebelumnya merevisi pasal 38 pada PP Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol.

Dalam pasal 1 PP Nomor 44/2009 menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pasal 1a disebutkan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pasal 2 disebutkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan.

(BACA JUGA: Kilat...Hanya Hitungan Jam Setelah Dilepas Suzuki, Andrea Iannone Langsung Merapat ke Tim Asal Italia)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Jadi memang motor boleh masuk ke jalan tol tapi dengan syarat khusus.

Syarat tersebut yakni ada jalur khusus untuk motor di jalan tol.

Nah dalam video tersebut tidak ada jalur khusus untuk motor, jadi pastinya pengemudi itu melanggar aturan.

 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo) on

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa