Otomania.com – Menteri Perhubungan telah menyurati para pengusaha transportasi sehubungan dengan pelarangan truk beroperasi.
Semua truk tak boleh melintas mulai tanggal 8/6/18 mulai pukul 18.00 WIB sampai 9/6/18 pukul 24.00 WIB.
Menurut Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multi Moda Kementerian Perhubungan, Larangan beroperasi ini hanya berlaku di beberapa ruas jalan Tol.
“Truk dilarang melintas di jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Merak,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Kamis (7/6/2018).
(BACA JUGA: Terkuak! Pelaku Pelemparan Batu ke Kaca Mobil Sampai Hilang Nyawa di Tol Jakarta-Cikampek, Mental Kurang Sehat)
“Jalur lainnya di arteri maupun nasional tetap boleh lewat, jadi imbauan untuk tidak beroperasi hanya di dua ruas jalan tersebut,” tambah Cucu pada kesempatan tersebut.
Meski dilarang melintas, sejumlah perusahaan transportasi diklaim tak bermasalah dengan aturan tersebut.
“Dari pengalaman kami, walaupun surat tersebut sifatnya sebuah imbauan bukan larangan, teman-teman dari transporter sangat mendukung hal tersebut,” ungkap Cucu.
Walau demikian, jika kepadatan juga akan berimbas ke jalur arteri, maka pihak Kepolisian diminta untuk melakukan pengaturan.
(BACA JUGA: Main Moge 'Bodong' Alias Tanpa Surat? Enggak Cuma Polisi Lalu Lintas, Sat Reskrim Ikut Turun Tangan Menciduk)
“Jika terjadi truk masih beroperasi dan kondisi di lapangan terjadi kepadatan, maka Kepolisian akan melakukan hak diskresinya,” jelas Cucu.
Cucu berujar, caranya dengan memberhentikan truk di tengah jalan dan memasukkannya ke kantung parkir.
“Menurut kami hal ini penting, karena mulai tanggal 8 Juni, baik yang mudik dan pulang kerja waktunya bersamaan,” terangnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR