Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi, Truk Dilarang Beroperasi Masuk Tol Jakarta-Cikampek dan Merak Hari ini!

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 8 Juni 2018 | 08:27 WIB
Ilustrasi Kemacetan menuju tol Jakarta-Cikampek
Twitter/@TMCPoldaMetro
Ilustrasi Kemacetan menuju tol Jakarta-Cikampek

Otomania.com – Menteri Perhubungan telah menyurati para pengusaha transportasi sehubungan dengan pelarangan truk beroperasi.

Semua truk tak boleh melintas mulai tanggal 8/6/18 mulai pukul 18.00 WIB sampai 9/6/18 pukul 24.00 WIB.

Menurut Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multi Moda Kementerian Perhubungan, Larangan beroperasi ini hanya berlaku di beberapa ruas jalan Tol.

“Truk dilarang melintas di jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Merak,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Kamis (7/6/2018).

(BACA JUGA: Terkuak! Pelaku Pelemparan Batu ke Kaca Mobil Sampai Hilang Nyawa di Tol Jakarta-Cikampek, Mental Kurang Sehat)

“Jalur lainnya di arteri maupun nasional tetap boleh lewat, jadi imbauan untuk tidak beroperasi hanya di dua ruas jalan tersebut,” tambah Cucu pada kesempatan tersebut.

Meski dilarang melintas, sejumlah perusahaan transportasi diklaim tak bermasalah dengan aturan tersebut.

“Dari pengalaman kami, walaupun surat tersebut sifatnya sebuah imbauan bukan larangan, teman-teman dari transporter sangat mendukung hal tersebut,” ungkap Cucu.

Walau demikian, jika kepadatan juga akan berimbas ke jalur arteri, maka pihak Kepolisian diminta untuk melakukan pengaturan.

(BACA JUGA: Main Moge 'Bodong' Alias Tanpa Surat? Enggak Cuma Polisi Lalu Lintas, Sat Reskrim Ikut Turun Tangan Menciduk)

“Jika terjadi truk masih beroperasi dan kondisi di lapangan terjadi kepadatan, maka Kepolisian akan melakukan hak diskresinya,” jelas Cucu.

Cucu berujar, caranya dengan memberhentikan truk di tengah jalan dan memasukkannya ke kantung parkir.

“Menurut kami hal ini penting, karena mulai tanggal 8 Juni, baik yang mudik dan pulang kerja waktunya bersamaan,” terangnya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa