Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapok! Begal Sadis Diringkus Polisi Dengan Timah Panas, Motor Curian Bisa Ditebus Korbannya

Irsyaad Wijaya - Kamis, 7 Juni 2018 | 11:25 WIB
Begal sadis bernama Joko (22) diamankan polisi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
Tribunnews.com
Begal sadis bernama Joko (22) diamankan polisi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan

Otomania.com - Polisi berhasil meringkus residivis kasus pembegalan sadis di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pelaku bernama Joko (22) setidaknya sudah 10 kali membegal dan pernah lolos saat penggerebekan.

Karena tak ingin meloloskan diri lagi, polisi berikan tindakan terukur menembak kakinya saat penangkapan pada (6/6/18).

Joko bersama kawanan begal sadis sudah beraksi selama dua tahun di Kecamatan Pendopo, Kecamatan Landur, Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Selama melakukan aksinya Joko bertindak sebagai eksekutor sedang kawanan lainya ada yang mengawasi dan bertugas menggambar calon korban untuk dibegal.
 

Kelompok begal kawanan Joko memiliki tugas masing - masing berjumlah sekitar empat sampai enam orang, mereka membagi tugas untuk melakukan begal kepada calon korbannya.

Mereka menggunakan handpone setelah calon korban melintas di jalanan sepi, kawanan begal tersebut menelpon rekannya yang telah menunggu di lokasi ditentukan.

Setelah dirasa bisa dirampok mereka langsung sikat dengan menggunakan pedang panjang mengejar dengan sepeda motor ada juga korban yang dibacok.

"Aku bertugas ngambil, ada kawan yang bertugas nelpon aku dulu calon korban sudah digambar dari jauh, kalau akur baru ambil, " ungkap Joko dibincangi awak media, Rabu (6/6/2018).

Dikatakannya, uang yang ia dapat dari penjualan sepeda motor hasil curian ia mendapat bagian Rp 400 ribu setelah dibagi.

(BACA JUGA: Terang Sudah, Begini Wujud New Suzuki Jimny 2019, Model Klasik Fabrikasi Modern)

Biasanya uang ia habiskan untuk foya - foya dan berpergian.

Tidak hanya itu Joko mengaku banyak korban mereka yang menebus sepeda motor yang telah mereka curi.

"Ada korban yang kami begal mereka mau tebus lagi motornya ke kami, mereka mau tebus jadi tidak dijual ke orang lain, " ungkapnya.

Modus sistem tebus ini mereka lakukan sudah hampir dua tahun melalui perantara.

Kapolres Empatlawang, AKBP Agus Setyawan mengatakan tersangka Joko terlibat kasus curas 365 sebanyak sepuluh kali, Joko terancam hukuman penjara paling sedikit 9 sampai 15 tahun.

(BACA JUGA: Pokoknya Kucek Terus, Emak-Emak Nyuci Di Tengah Jalan, Ada Honda Mobilio Lewat, Mobil Yang Suruh Ngalah)

"Tersangka lain kawanan begal ini, sedang dicari keberadaannya, " jelasnya. 

Editor : Iday
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa