Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Bernafas Lega, Status Tersangka Yang Melekat di Korban Begal Bekasi Digugurkan Polisi

Irsyaad Wijaya - Kamis, 31 Mei 2018 | 20:45 WIB
Moh Irfan Bahri (kanan) dan Achmad Rofiki (kiri) dapat penghargaan dari Kapolresta Bekasi
IG @agoez_bandz
Moh Irfan Bahri (kanan) dan Achmad Rofiki (kiri) dapat penghargaan dari Kapolresta Bekasi

Otomania. com - Dua korban begal yang sempat menyandang status tersangka karena berhasil melawan dan tewaskan tersangka akhirnya mendapat kejelasan.

Mohamad Irfan Bahri yang bisa membunuh begal akhirnya dibebaskan dari status tersangka.

Pihak kepolisian pun sudah meluruskan pemberitaan terkait korban begal yang melawan, sehingga pelaku malah tewas.

Soalnya, sebelum ini disampaikan bahwa status korban dijadikan tersangka.

(BACA JUGA: Enggak Pandang Bulu, Toyota Avanza BPBD Kota Tegal Ikut Digondol Maling)

Polisi membantah pemberitaan tersebut dengan memberikan penghargaan kepada korban.

Sebagaimana video yang diunggah Kompas TV, Kamis (31/5/2018), polisi meluruskan status yang diterima korban adalah saksi.

Meski, di media sosial diramaikan dengan kecaman status yang diberikan sebagai tersangka kepada korban.

Bahkan video rekonstruksi yang dilakukan terhadap korban yang kemudian menjadi pelaku karena menewaskan begal ramai di media sosial.

(BACA JUGA: Performa Motor Menurun Jelang MotoGP Italia, Perasaan Valentino Rossi Sampai Campur Aduk)

Kontroversi terjadi di kalangan warganet terkait anggapan Irfan sebagai tersangka. 

Polisi juga dikecam masyarakat lewat aneka postingan karena menetapkan Irfan sebagai tersangka.

Belakangan nasib Irfan juga harus menanti saksi ahli.

Editor : Iday
Sumber : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa