Biasanya uang ia habiskan untuk foya - foya dan berpergian.
Tidak hanya itu Joko mengaku banyak korban mereka yang menebus sepeda motor yang telah mereka curi.
"Ada korban yang kami begal mereka mau tebus lagi motornya ke kami, mereka mau tebus jadi tidak dijual ke orang lain, " ungkapnya.
Modus sistem tebus ini mereka lakukan sudah hampir dua tahun melalui perantara.
Kapolres Empatlawang, AKBP Agus Setyawan mengatakan tersangka Joko terlibat kasus curas 365 sebanyak sepuluh kali, Joko terancam hukuman penjara paling sedikit 9 sampai 15 tahun.
(BACA JUGA: Pokoknya Kucek Terus, Emak-Emak Nyuci Di Tengah Jalan, Ada Honda Mobilio Lewat, Mobil Yang Suruh Ngalah)
"Tersangka lain kawanan begal ini, sedang dicari keberadaannya, " jelasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR