Otomania.com - Sebanyak 279 orang berhasil diringkus tim satuan berantas pungutan liar (Saber Pungli) Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501/JP dan Pemkot Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan operasi dilakukan selama 21 hari sejak bulan puasa.
Modus yang dilakukan preman kelas teri tersebut adalah meminta uang retribusi kepada kendaraan masyarakat.
"Dari 279 orang tersebut setelah dilakukan penyidikan terhadap 9 orang itu, kemudian untuk dilakukan pelimpahan berkas, dikirim ke kejaksaan," ucap Roma di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
(BACA JUGA: Gondol Uang Ratusan Juta Rupiah, Rampok Bersenjata Api Berhasil Diringkus)
Sebanyak 9 orang tersebut mencegat mobil-mobil yang melintasi daerahnya.
Dalam karcis retribusi, tertera pungutan liar yang dimaksud untuk kontribusi lingkungan tempat kendaraan itu melintas di sekitar Thamrin City, Tanah Abang.
"Sebanyak sembilan tersangka tersebut sekarang ditahan oleh Polsek Metro Tanah Abang. Kemudian sedang dilakukan proses penyidikan," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 722.000 dan sejumlah karcis retribusi palsu dengan nominal berbeda, yakni Rp 10.000, 15.000 dan Rp 20.000.
(BACA JUGA: Antisipasi Begal Di Sumatera, Polisi Tidak Segan Tembak Begal Saat Mudik)
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidananya 9 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan 270 orang lainnya dilakukan pembinaan secara intensif agar mereka tidak melakukan hal serupa dikemudian hari.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR