Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gawat! Ojek Online Jadi Kedok Penyebaran Narkoba, Dikendalikan Dari Lapas

Iday - Sabtu, 19 Mei 2018 | 16:46 WIB
Ilustrasi. Driver ojek online mangkal sembarangan ditangkap Dishub.
KompasTV
Ilustrasi. Driver ojek online mangkal sembarangan ditangkap Dishub.

Otomania.com - Ojek online jadi kedok untuk menyebarkan narkoba

Hal ini diketahui saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap baru-baru ini berhasil membongkar peredaran sabu berkedok ojek daring atau online.

Tersangka bernama Faridh Shafan (24) warga Semarang ditangkap oleh petugas di parkiran Pom Bensin Sampang, Cilacap, Senin (14/5/2018).

Kasi Brantas BNNK Cilacap Komisaris Polisi Anung Suyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/5/2018), membenarkan hal tersebut.

Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita tiga paket sabu dengan berat seluruhnya 15,04 gram.

(BACA JUGA: Eits... Jangan Salah Ya, Ambulans Ternyata Ada Banyak Jenisnya)

“Tersangka berperan sebagai kurir, kami menduga jaringan ini dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas (lembaga pemasyarakatan),” katanya.

Anung mengungkapkan, dugaan keterlibatan narapidana muncul saat petugas memeriksa tersangka.

Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus curanmor dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.

“Dugaan kami, aktor utama jaringan ini tidak lain adalah rekan tersangka sesama napi waktu ditahan di Kedungpane,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran Anung, narapidana yang dimaksudkan telah pindah dari Lapas Kedungpane. Untuk itu, pihaknya yakin, sang bandar masih menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di Jawa Tengah.

“Data terakhir, (napi) ada di Lapas Kedungpane, tapi ketika kami kejar, dia sudah pindah. Sedang kami cari antara di purwokerto atau Nusakambangan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online, Dikendalikan dari Dalam Lapas" 

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa