Dari hasil penelusuran Anung, narapidana yang dimaksudkan telah pindah dari Lapas Kedungpane. Untuk itu, pihaknya yakin, sang bandar masih menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di Jawa Tengah.
“Data terakhir, (napi) ada di Lapas Kedungpane, tapi ketika kami kejar, dia sudah pindah. Sedang kami cari antara di purwokerto atau Nusakambangan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR