Otomania.com - Ojek online jadi kedok untuk menyebarkan narkoba.
Hal ini diketahui saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap baru-baru ini berhasil membongkar peredaran sabu berkedok ojek daring atau online.
Tersangka bernama Faridh Shafan (24) warga Semarang ditangkap oleh petugas di parkiran Pom Bensin Sampang, Cilacap, Senin (14/5/2018).
Kasi Brantas BNNK Cilacap Komisaris Polisi Anung Suyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/5/2018), membenarkan hal tersebut.
Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita tiga paket sabu dengan berat seluruhnya 15,04 gram.
(BACA JUGA: Eits... Jangan Salah Ya, Ambulans Ternyata Ada Banyak Jenisnya)
“Tersangka berperan sebagai kurir, kami menduga jaringan ini dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas (lembaga pemasyarakatan),” katanya.
Anung mengungkapkan, dugaan keterlibatan narapidana muncul saat petugas memeriksa tersangka.
Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus curanmor dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.
“Dugaan kami, aktor utama jaringan ini tidak lain adalah rekan tersangka sesama napi waktu ditahan di Kedungpane,” ujarnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR