Otomania.com - Mudik menjadi kebudayaan sendiri di Indonesia, dengan pulang ke kampung halaman.
Moda transportasi yang dipilih beragam mulai dari transportasi laut, darat, hingga udara.
Pemerintah sendiri tidak menganjurkan pemudik menggunakan sepeda motor, karena memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Maka dari itu, sepeda motor lebih baik dikirim melalui jasa ekspedisi, salah satunya kereta api.
Lantas apa saja syaratnya jika ingin mengirim motor pakai jasa ekspedisi kereta api?
Baca Juga: Biaya Jasa Pengiriman Motor Pakai Kereta Dihitung Dari Jenis Motornya, Makin Besar Kian Mahal
Dijelaskan Raehan, pegawai PT. Kereta Api Logistik (KALOG) Stasiun Senen, syarat untuk mengirim motor sangat mudah, salah satunya membawa STNK.
"Gampang, terpenting bawa STNK,BPKB, kartu identitas atau KTP, surat keterangan dari pihak Leasing (jika masih kredit), surat keterangan dan faktur pembelian dari dealer (jika motor baru), kunci motor serta wajib melepas spion dan mengosongkan bahan bakar," kata Raehan saat disambangi.
Setelah membawa motor yang ingin dikirim, baru akan dilakukan pengecekan kondisi fisik terlebih dahulu.
"Kita cek dulu, supaya tahu gimana kondisi fisik sebelum dikirim dan sesudah dikirim sama atau tidak, kalau kita (KALOG) kan ada asuransinya," pungkasnya.
Baca Juga: Apakah Sering Parkir Pakai Standar Samping Bikin Sokbreker Motor Rusak? Ini Penjelasannya
Posted : Jumat, 24 Januari 2025 | 15:53 WIB| Last updated : Jumat, 24 Januari 2025 | 15:53 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR