Otomania.com - Cuma gara-gara ingin keren saat merayakan Hari Buruh Internasional, seorang buruh akhirnya ditangkap polisi.
Buruh di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ini ditangkap polisi karena mencuri motor rekannya sendiri pada Selasa (30/4/2018) pagi.
Dia ingin terlihat keren dengan mengendarai motor saat perhelatan May Day, Selasa (1/5/2018). Makanya dia mencuri motor rekannya.
Dari tangan tersangka Suntoro (23), polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy berpelat nomor T 2027 YO milik korban.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di tempat kerja mereka PT Prima Zen, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kampung Pagaulan Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, pada Rabu (25/4/2018).
(BACA JUGA: Maling Motor Beruntung, Nyawa Selamat Diamankan Polisi dan TNI dari Ratusan Warga)
Korban, Sofiyan Yasin (18) yang sedang bekerja tidak mengetahui bahwa kunci motornya yang tersimpan di tas yang ada di mess karyawan diam-diam diambil pelaku.
"Dengan modal kunci motor korban, pelaku membawa kabur kendaraannya tanpa dicurigai karyawan lain," kata Alin pada Rabu (2/5/2018).
Menurut Alin, petugas keamanan juga tidak menaruh curiga dengan gelagat Suntoro karena korban dan tersangka kerap berboncengan dengan sepeda motor.
Namun keesokan harinya, Sofiyan terkejut sepeda motornya telah raib. Bahkan kunci motornya yang disimpan di dalam tas juga tidak ada.
"Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan. Dalam tayangan itu, terlihat pelaku membawa kabur motor korban," ujar Alin.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, korban langsung membuat laporan pencurian sepeda motor ke Mapolsek Cikarang Selatan.
Polisi bergegas mempelajari rekaman kamera pengawas dan menggali keterangan sejumlah saksi.
"Dari penyelidikan itu, kami mengidentifikasi posisi tersangka sedang bersembunyi di rumah kawannya di Cikarang Selatan," kata Jefri.
Saat ditangkap, kata dia, polisi juga menemukan sepeda motor korban yang dicuri tersangka.
Suntoro mencuri karena merasa iri tidak memiliki motor, dan ingin tampil keren saat perhelatan May Day 2018.
Oleh karena itulah dia rela keluar dari tempat kerjanya hanya untuk mengambil motor korban.
"Pengakuannya baru pertama kali mencuri dan motifnya ingin menguasai harta korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR