Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, korban langsung membuat laporan pencurian sepeda motor ke Mapolsek Cikarang Selatan.
Polisi bergegas mempelajari rekaman kamera pengawas dan menggali keterangan sejumlah saksi.
"Dari penyelidikan itu, kami mengidentifikasi posisi tersangka sedang bersembunyi di rumah kawannya di Cikarang Selatan," kata Jefri.
Saat ditangkap, kata dia, polisi juga menemukan sepeda motor korban yang dicuri tersangka.
Suntoro mencuri karena merasa iri tidak memiliki motor, dan ingin tampil keren saat perhelatan May Day 2018.
Oleh karena itulah dia rela keluar dari tempat kerjanya hanya untuk mengambil motor korban.
"Pengakuannya baru pertama kali mencuri dan motifnya ingin menguasai harta korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR