Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sales Mobil Mendekam 4 Tahun, Konsumen Beli L300 Secara Cash, Diakali Jadi Kredit

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 April 2018 | 17:20 WIB
Mitsubishi Colt L300
Kompas Otomotif
Mitsubishi Colt L300

Otomania.com - Pria bernama Haris Saudi (29) akhirnya diringkus Saterskrim Polres Bangkalan. Ia ditangkap karena kasus penipuan terhadap konsumen.

Haris ditangkap di rumahnya, Dusun Pandien, Kecamatan Burneh setelah buron selama 2 bulan pada (29/4/18).

Sales Supervisor dealer mobil PT Murni Berlian Motors Bangkalan ini menghilang sejak akhir Februari 2018 setelah aksi penipuannya terbongkar.

Ia dilaporkan Hadiri (34) warga Desa Gunelap, Kecamatan Sepulu.

(BACA JUGA: Cewek Naik Honda Scoopy Ditilang Polisi, Pas Lihat Pelat Nomornya, Ala-ala Thailand Gitu)

"Kami terus memantau keberadaan tersangka selama dua bulan terakhir. Setelah diketahui, kami lakukan penangkapan," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin.

Hadiri merupakan perantara atas pembelian Mitsubishi L300 senilai Rp 140 juta pada Juli 2017.

Mobil pikap bernopol M 8859 HB itu dibeli Abdul Hayat (47), warga Desa Banda Soleh Kecamatan Kokop.

Bidarudin menjelaskan, korban Abdul Hayat membeli pikap secara tunai.

(BACA JUGA: Kilas Masa lalu, Ini Bukti Valentino Rossi Juga Pernah Bikin Sebel Pembalap Lain di Sirkuit Jerez)

Namun tersangka memproses secara kredit, bekerja sama dengan pihak survei Mandiri Utama.

"Tanpa sepengetahuan korban, mobil itu diproses kredit. Awalnya, tersangka menjanjikan korban untuk mengurus pembelian mobil pikap L300 secara cash," jelasnya.

Korban sebelumnya tak menaruh curiga karena mobil pikap sudah berada di tangan Abdul Hayat.

Namun berselang 5 bulan kemudian, pihak lising menarik mobil tersebut.

(BACA JUGA: Bikin Kaget, Yamaha XMAX Jalan Bareng Kembaran Jombo, Tengok Buntut Ternyata Honda Scoopy )

"Pihak lising memvonis korban telat bayar angsuran selama 5 bulan. Karena itulah, korban dan perantara lantas melapor," tegasnya.

Haris terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa