Otomania.com - Pihak kepolisian sudah menetapkan aturan untuk bentuk dari pelat nomor kendaraan pribadi
Tapi, masih saja banyak pengendara motor atau mobil yang iseng memodifikasi pelat nomor kendarannya.
Seperti yang unggahan foto di akun Instagram @satlantas_purwakarta saat melakukan penindakan kepada pengendara motor.
Ditemukan pelat nomor di luar standar yang ditetapkan di negara ini.
(BACA JUGA: Honda All New PCX Modif Ban Cacing Nyungsep Ke Got, Dugaan Netizen Bikin Ketawa)
Ya, seorang wanita cantik mengendarai Honda Scoopy dengan pelat nomor ala Thailand.
Berbentuk persegi dengan warna dominan merah, pelat nomor ini terdapat angka 666 dan huruf Thailand.
Jelas kena tilang ya kalau pakai pelat nomor seperti itu.
Pasalnya, modifikasi pelat nomor melanggar Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.
(BACA JUGA: Di Balik Pertikaian Marc Marquez dan Valentino Rossi Ada Pihak Yang Gembira, Popularitas Naik Tajam)
Isinya kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi.
"TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".
Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada! Selengkapnya, simak dipostingan berikut ini...
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR