Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cewek Naik Honda Scoopy Ditilang Polisi, Pas Lihat Pelat Nomornya, Ala-ala Thailand Gitu

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 April 2018 | 16:00 WIB
Pemotor memakai pelat nomor tidak sesuai standar
Instagram/@satlantas_purwakarta
Pemotor memakai pelat nomor tidak sesuai standar

Otomania.com - Pihak kepolisian sudah menetapkan aturan untuk bentuk dari pelat nomor kendaraan pribadi

Tapi, masih saja banyak pengendara motor atau mobil yang iseng memodifikasi pelat nomor kendarannya.

Seperti yang unggahan foto di akun Instagram @satlantas_purwakarta saat melakukan penindakan kepada pengendara motor.

Ditemukan pelat nomor di luar standar yang ditetapkan di negara ini.

(BACA JUGA: Honda All New PCX Modif Ban Cacing Nyungsep Ke Got, Dugaan Netizen Bikin Ketawa)

Ya, seorang wanita cantik mengendarai Honda Scoopy dengan pelat nomor ala Thailand.

Berbentuk persegi dengan warna dominan merah, pelat nomor ini terdapat angka 666 dan huruf Thailand.

Jelas kena tilang ya kalau pakai pelat nomor seperti itu.

Pasalnya, modifikasi pelat nomor melanggar Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.

(BACA JUGA: Di Balik Pertikaian Marc Marquez dan Valentino Rossi Ada Pihak Yang Gembira, Popularitas Naik Tajam)

Isinya kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.

Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi.

"TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".

Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada! Selengkapnya, simak dipostingan berikut ini...

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa