Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sejak Januari, Sudah 1.500 Lebih Mobil dan Motor Lebih Diderek Dishub Jakarta Barat

Fedrick Wahyu - Jumat, 27 April 2018 | 18:42 WIB
Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta
Adam/GridOto
Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta

Otomania.com - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) kota Jakarta Barat berhasil menderek 1.650 kendaraan di titik rawan parkir liar sejak Januari hingga April 2018 ini.

Dipaparkan Kepala Seksi Operasional Sudinhubtrans Kota Jakarta Barat, Hengky Sitorus nyaris 90 persen yang diderek adalah kendaraan milik pribadi.

"Hasil operasi parkir liar dari Januari hingga 20 April 2018 ini, ada 1.650 kendaraan roda empat berhasil diderek lantaran pemilik kendaraan ini tertangkap tangan parkir di trotoar atau juga di pinggir jalan. Hampir 90 persen ya kebanyakan kendaraan pribadi," ucap Hengky kepada awak  amedia, Jumat (20/4/2018).

Dipaparkan Hengky, parkir liar di Jakarta Barat masih marak, khususnya ada pada jalan - jalan protokol dan di lokasi keramaian.

(BACA JUGA: Enggak Pakai Oli, Enggak Perlu Bensin, Gimana Servis Motor Listrik?)

Di antaranya, Jalan Tapas Giring, Kalideres, dikawasan Daan Mogot, Jalan Panjang, Kawasan Kota Tua, dan masih banyak lagi.

"Minimnya lahan parkir, membuat para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di jalan umum. Akibat arus lalu-lintas di sejumlah jalan protokol alami kemacetan."

"Sehingga, hal ini ya kami tindak kepada para pelanggar. Mulai dari memberikan penilangan, penderekan, dan juga pengandangan kendaraaan. Mereka pelanggar dikenakan denda Rp 500 ribu," ujarnya.

Tidak hanya melakukan penderekan, terbilang tak sedikit angkutan umum telah disita jajaran Sudinhubtrans Jakarta Barat.

Kebanyakan dari kendaraan umum, tak lengkap dokumennya.

"Seperti STNK, serta dokumen KIR kendaraan. Penyitaan ini berlangsung selama dua minggu. Yakni kendaraan akan dikembalikan usai sang pemilik sudah bisa menunjukan kelengkapan surat-surat tersebut. Sampai batas waktu dua minggu tak juga dapat lampirkan kelengkapan surat-surat, terpaksa kami tahan kendaraan si pemilik," ucapnya.

(BACA JUGA: Jadi Solusi Permasalahan Sampah, Tapi Sayang, Mesin Nusantara Belum Dapat Perhatian Pemerintah)

Mengenai parkir liar sepeda motor baik di jalan umum atau di atas trotoar, ungkap Hengki, kali ini seringkali dilakukan penindakan guna efek jera. Yakni pencabutan pentil pada ban sepeda motor.

"Sayang, hal tersebut belum membuat mereka (Pemilik motor) itu jera. Khususnya, juru parkir."

"Mereka (juru pakir) kerapkali kucing-kucingan sama kami. Sehingga, jika ada operasi mereka selalu berhasil lolos dari tangkapan."

"Misalnya, terjadi di sekitar Jembatan Besi. Parkir sepeda motor terang-terangan telihat di jalan Inspeksi dekat salah satu mal di lokasi itu."

"Kami, sering razia. Semua ban sepeda motor di sana, sudah kami cabut sampai kempes. Tapi, enggak juga kapok," katanya.

Editor : Iday
Sumber : warta kota

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa